Menurut jaksa, terdapat kondisi yang memberatkan terdakwa Ricky Rizal terkait peraka tersebut.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," tegas jaksa.
Selain itu, jaksa juga memperhatikan hal-hal meringankan terhadap tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Adapun hal meringankan terkait Ricky Rizal yang menjadi tulang punggung keluarganya.
"Terdakwa berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," bunyi putusan jaksa.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara setelah mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat.
Load more