Joko melanjutkan ketika ditanya di depan persidangan, Fransisca tidak bisa menjelaskan kerjasama di bidang apa. Ini yang kemudian menunjukkan adanya motif hukum yang tidak jelas.
"Kemudian bukti persidangan berupa print out rekening bank sejak November 2016 hingga Desember 2018, Fransisca sendiri yang menuliskan keterangan bahwa setiap kali pengiriman uang ke Subandi ditulis sebagai utang," tambahnya.
Dia mengatakan majelis hakim kian teryakinkan setelah diajukan bukti print out pembicaraan melalui aplikasi WhatsApp antara Fransisca dan Ruth.
"Hingga akhirnya kemudian memutus bahwa ini adalah bukan perkara pidana, melainkan perdata," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more