Surabaya, tvOnenews.com - Setelah dinyatakan sehat tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan akan ditahan malam ini, Senin (16/1/2023).
Hal itu dilakukan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai tersangka, termasuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
"Secara medis tidak ada kendala untuk dilakukan ke tahap selanjutnya. Dan dinyatakan sehat," kata Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim, Kabiddokkes Polda Jatim.
Setelah dinyatakan sehat baik pemeriksaan kesehatan secara fisik dan psikis, selanjutnya Ferry Irawan akan ditahan malam ini terkait kasus KDRT terhadap Venna Melinda.
"Jadi tadi setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, dan pemeriksaan sidik jari, kemudian penyidik sudah menetapkan penahanan untuk tersangka F-I," kata Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim.
Saat ini Ferry Irawan masih di dalam ruangan penyidik subdit renakta ditreskrimum polda jatim didampingi ooeh kuasa hukumnya. Ferry Irawan sendiri telah menjalani pemeriksaan 7 jam, sejak pagi tadi hingga sore ini.
Ferry Irawan dijerat dengan Pasal 44 dan 45, Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman 5 tahun. (sha/muu)
Load more