Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh 13 laki-laki terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah.
Menurut Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, hal ini sudah melanggar harkat dan martabat manusia.
Dia mengatakan, pihaknya akan berkomitmen memberikan perhatian penuh terkait pendampingan dan perlindungan hak korban.
Bintang mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Tengah untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi korban yang merupakan pelajar kelas 3 SMP tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, UPTD PPA Kabupaten Tojo Una-Una telah bertemu dengan keluarga korban dan melakukan asesmen awal.
Load more