Lebih lanjut, Hibnu mengatakan kewenangan baru bagi OJK ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Pasalnya dari mulai pengawasan hingga penyidikan sektor keuangan, hanya OJK yang melakukannya.
“Berpotensi penyalahgunaan. OJK milik publik, masa polisi enggak bisa. Kalau uang OJK silakan, itu uang negara, harus ada keterbukaan. Jangan sampai negara dalam negara, penyidik dalam penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang UU PPSK.
Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5).(mhs/muu)
Load more