LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho.
Sumber :
  • ANTARA/Dokumentasi Pribadi

Pengamat Nilai Tidak Tepat Jika OJK Jadi Penyidik Tunggal dalam Penanganan Pidana Keuangan

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Prof Hibnu Nugroho menilai langkah menjadikan OJK sebagai penyidik tunggal dalam penanganan kasus tindak pidana tidak tepat.

Senin, 16 Januari 2023 - 23:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho berpendapat langkah menjadikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan tidak tepat.

Hibnu mengatakan lembaga penegak hukum lain seharusnya juga diberikan kewenangan serupa lantaran uang yang diawasi merupakan milik publik dan negara.

“Ini tidak memberikan keterbukaan. Lembaga lain punya kewenangan dong, uang punya negara, tidak hanya OJK, jadi kurang tepat kalau hanya OJK,” kata Prof Hibnu kepada wartawan, Senin (16/1/2023).

Hibnu menilai Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur kewenangan penyidik tunggal ini berbenturan dengan peraturan perundang-undangan lain.

Baca Juga :

“Dilihat dari struktur atau sistem keliatannya benturan dengan Undang-Undang lain. Dalam UU (KUHAP), penyidik tunggal Polri, di luar itu ada PPNS tertentu,” ujarnya.

“Semua lembaga boleh melakukan penyidikan, tapi di bawah pengawasan Korwas Polri, itu harus ditegaskan,” kata Hibnu.

Lebih lanjut, Hibnu mengatakan kewenangan baru bagi OJK ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. 

Pasalnya dari mulai pengawasan hingga penyidikan sektor keuangan, hanya OJK yang melakukannya.

“Berpotensi penyalahgunaan. OJK milik publik, masa polisi enggak bisa. Kalau uang OJK silakan, itu uang negara, harus ada keterbukaan. Jangan sampai negara dalam negara, penyidik dalam penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya OJK diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang UU PPSK.

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

"Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan," demikian bunyi Pasal 49 ayat (5).(mhs/muu)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Bursa Transfer Proliga 2025: Gokil! Popsivo Polwan Siap Datangkan Manan Andalan Pemain Timnas Voli Turki

Bursa Transfer Proliga 2025: Gokil! Popsivo Polwan Siap Datangkan Manan Andalan Pemain Timnas Voli Turki

Tim voli putri Jakarta Popsivo Polwan turut meramaikan bursa transfer di mana mereka dikabarkan bakal merekrut mantan andalan Timnas Turki jelang Proliga 2025.
Bantu Klub Belanda Pesta Gol 6-0, Shin Tae-yong Layak Pantau 2 Pemain Keturunan Indonesia Ini Buat Amunisi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Bantu Klub Belanda Pesta Gol 6-0, Shin Tae-yong Layak Pantau 2 Pemain Keturunan Indonesia Ini Buat Amunisi di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Tampil memukau di liga Eropa, dua pemain berdarah Indonesia berikut bisa dilirik Shin Tae-yong buat memperkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayi Ditemukan Meninggal Dunia

Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayi Ditemukan Meninggal Dunia

Seorang siswi SMA warga Desa Pecuk, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung melahirkan di kamar mandi rumahnya tanpa bantuan medis.
Kunjungi Pengungsi Korban Erupsi Lewotobi, Menteri Arifah Fauzi Goreng Ikan di Dapur Posko

Kunjungi Pengungsi Korban Erupsi Lewotobi, Menteri Arifah Fauzi Goreng Ikan di Dapur Posko

Menteri PPA, Arifah Fauzi, disela-sela kunjungan ke lokasi pengungsian korban erupsi gunung lewotobi laki-laki menyempatkan diri berkunjung ke dapur umum posko pengungsian.
Bank Indonesia Tegaskan Tak Akan Adakan Kegiatan Operasional di Pilkada 2024

Bank Indonesia Tegaskan Tak Akan Adakan Kegiatan Operasional di Pilkada 2024

Bank Indonesia menegaskan bahwa pihaknya akan memberhentikan kegiatan operasional BI di hari Pilkada 2024 nanti.
KPU Ungkap Ada 203 Juta DPT Pilkada Serentak, 33 Persen dari Generasi Milenial

KPU Ungkap Ada 203 Juta DPT Pilkada Serentak, 33 Persen dari Generasi Milenial

KPU RI ungkap sebanyak 33 persen daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak berasal dari generasi milenial.
Trending
Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Profil Alwin Jabarti Kiemas, Jadi Tersangka Judi Online Komdigi Keponakan Megawati Ini Punya Karier yang Mentereng

Kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini seret keponakan Megawati Soekarnoputri, Alwin Jabarti Kiemas. Ini profilnya!
Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Jurnalis Korea Selatan Akui Terkejut Ketika Meliput Pertandingan Timnas Indonesia, Tagar STY Out Sekejap Berubah Jadi Pujian

Memperkenalkan diri sebagai Football Bohemian, Kim Tae-seok menceritakan atmosfer Stadion Gelora Bung Karno saat Timnas Indonesia menjamu Jepang dan Arab Saudi.
Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Judi Online Komdigi, Begini Respons Tegas PDIP

PDIP buka suara berita soal keponakan Megawati Soekarnoputri, yakni Alwin Jabarti Kiemas yang ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online. Begini katanya..
Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Reaksi Media Vietnam Dengar Asnawi Mangkualam Sebut Timnas Indonesia Kini Lebih Mudah Kalahkan Golden Star karena Banyak Pemain Naturalisasi 

Media Vietnam memberikan reaksi usai mendengar Asnawi Mangkualam menyebut Timnas Indonesia kini lebih mudah mengalahkan Golden Star karena diperkuat banyak pemain naturalisasi.
Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Bertahun-tahun pakai Doa Iftitah dengan Inni Wajjahtu saat Shalat, Apakah Benar? Ustaz Adi Hidayat Tegaskan Kalau Nabi Muhammad SAW...

Dalam penjelasannya, Ustaz Adi Hidayat Sebut itu hukumnya ini. Doa iftitah juga mempunyai keutamaan dahsyat jika diamalkan dalam shalat. Simak penjelasannya....
Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai Sekarang Shalat Dhuha Baca Surah Ini agar Rezeki Mengalir Deras dan Keinginan Cepat Tercapai Kata Ustaz Adi Hidayat

Mulai sekarang shalat dhuha baca surah ini agar rezeki mengalir deras dan keinginan cepat tercapai kata Ustaz Adi Hidayat, bukan surah Ad-Dhuha, ternyata...
Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Saat Hujan Deras Turun Baca Doa ini agar Selamat di Akhirat, Meski Bacaannya Sederhana Kata Ustaz Adi Hidayat...

Ustaz Adi Hidayat (UAH) menyampaikan ada satu bacaan doa memiliki kalimat sederhana menjadi amalan saat hujan deras turun terus-menerus agar selamat di akhirat.
Selengkapnya
Viral