Jakarta, tvOnenews.com - Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo berharap Bharada E alias Richard Eliezer mendapat tuntutan ringan dari Jaksa.
“Ya, kami berharap begitu,” ujar Hasto di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Dia lantas menjelaskan sejak LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E, pihaknya telah melakukan pengamanan, perlindungan, dan pengawalan.
“Itu dilakukan oleh LPSK dan itu kita laksanakan sampai sekarang,” imbuhnya.
Selain itu, Hasto menambahkan Bharada E juga diberikan perlakuan khusus oleh aparat penegak hukum. Yaitu, berkas perkara dan rumah tahanan dipisahkan dengan pelaku lain.
“Perlakuan khusus yang lain nantinya ini, tuntutan itu juga mestinya berbeda,” jelasnya.
Tak hanya itu, Hasto juga meminta agar hakim memberikan penghargaan untuk Bharada E. Menurut dia, hakim wajib memberikan hal itu.
“Dalam hal ini, kita sudah berkoordinasi baik dengan kejaksaan maupun pengadilan agar hak-hak Bharada E sebagai justice collaborator ini bisa direalisasikan,” pungkas dia.
LPSK Minta Pendirian Rutan Khusus
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta dukungan kepada Komisi III DPR untuk membangun rumah tahanan khusus bagi saksi pelaku atau justice collaborator.
Dia menambahkan pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Kami nilai cukup mendesak, pengalaman terakhir dengan memberikan perlindungan pada bharada E, itu yang menjadi pemicu kami bahwa kami perlu mengelola rumah tahanan khusus untuk justice collaborator,” ujar Hasto kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023).
Meskipun LPSK sudah mengelola rumah aman, tetapi Hasto mengatakan rumah itu diperuntukkan bagi saksi atau korban yang terancam bahaya.
“Nah rumah tahanan itu perlu diselenggarakan supaya justice collaborator betul-betul berada di tempat netral yang dikelola LPSK,” tuturnya.
Menurut dia, rumah tahanan lain dikelola oleh apapat penegak hukum sehingga rentan terjadi conflict of interest.
Hasto menjelaskan LPSK wajib memberikan perlindungan pada saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, dan ahli, seperti yang diatur dalam UU Perindungan Saksi dan Korban.
“Selain itu, kita bisa jadikan rumah tahanan khusus ini sebagai reward lah kepada seorang justice collaborator bahwa dia ditempatkan betul-betul di rumah tahanan yang khusus, yang lebih aman,” pungkas Hasto. (saa/ebs/muu)
Load more