Palembang, Sumatera Selatan - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Sumsel bersama unsur TNI dan instansi terkait lainnya menemukan ada sekitar lebih dari seribu titik sumur yang mengeluarkan gas dan minyak bumi digunakan para oknum penambang ilegal di Bumi Serasan Sekate. Dari penelusuran itu, aparat mengamankan enam pelaku.
Petugas mengintai para pelaku sejak 30 September sampai 4 Oktober 2021 di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Para pelaku tertangkap basah melakukan ilegal drilling atau pengeboran sumur minyak ilegal yang beroperasi di Kabupaten Muba.
Keenam tersangka yang diamankan yakni Hendra, Nasrulloh, Endang, Marzuki, Mas Riyan, dan Pangki Suwito. Para pelaku yang merupakan warga setempat ini, diamankan saat sedang mengambil minyak dari dalam sumur.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan kejadian ilegal drilling merupakan kasus yang terus terjadi hampir setiap tahunnya. Maka itu, ia berkomitmen akan memberantas kasus ilegal drilling di Bumi Sriwijaya.
"Ini kasus yang selalu berulang setiap tahun, terus terjadi. Komitmen saya dan Forkompimda akan menekan aktivitas pertambangan ilegal di Sumsel," ungkapnya saat merilis keenam tersangka di Mapolda Sumsel.
Usai berhasil menangkap para tersangka, Kapolda Sumsel berkomitmen akan membongkar siapa dalang alias pemodal tambanh sumur minyak ilegal tersebut.
"Kami yakin ada pemodal, satu bulan mereka ini bisa membuat tiga lobang dengan anggaran Rp100 juta sebulan," jelas Jenderal Bintang dua tersebut.
Menurutnya, dampak dari adanya ilegal drilling tersebut dapat menyebabkan rusaknya lingkungan yang terus diekploitasi. Maka itu, mantan Kapolda Sumbar ini menyarankan agar pemerintah daerah setempat agar mencarikan solusi dengan membuka lowongan pekerjaan, agar tak ada lagi masyarakat yang berpikiran bekerja sebagai penambang ilegal.
"Tersangka ini terpaksa bekerja di tambang karena tidak ada pekerjaan. Jadi bagaimana caranya kita mencarikan solusi yang tepat. Kami berharap adanya komitmen bersama Forkompinda memutus persoalam ilegal Driling di Sumsel," tutupnya (Junjati Patra/act)
Load more