Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menguak fakta hukum persidangan terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Bahwa dari fakta hukum jelas terlihat cukup waktu bagi terdakwa berpikir dan menimbang pembunuhan yang akan dilakukan. Hal itu setidak-tidaknya selama perjalanannya menuju pelaksanaan menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat, bahkan sampai memikirkan menghilangkan bukti-bukti sekali pun," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023).
Jaksa menjelaskan Ferdy Sambo telah memenuhi unsur waktu merencanakan tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurutnya, Ferdy Sambo telah sempurna merencanakan menghilangkan nyawa Brigadir J.
"Kemudian menentukan waktu, tempat, cara atau alat yang digunakan untuk pembunuhan tersebut," jelasnya.
Selain itu, jaksa menilai Ferdy Sambo juga telah merencanakan menghilangkan barang bukti agar perbuatannya tidak diketahui.
"Dalam hal ini telah pula terpikirkan olehnya akibat oleh pembunuhan itu ataupun cara-cara lain, sehingga orang lain tidak dengan mudah mengetahui bahwa dialah pembunuhnya," imbuhnya.(lpk/put)
Load more