"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo tersebut dalam kesehatan jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana pasal 44 sampai 51 KUHP maka terhadap Terdakwa Ferdy Sambo SH, SiK MH harus lah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," imbuhnya.(lpk/put)
Load more