Jakarta - Ratusan kepala desa (kades) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi unjuk rass dengan tuntutan perpanjangan jabatan dari enam menjadi sembilan tahun.
sumber: tim tvOnenews
sumber: tim tvOnenews
Perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
sumber: tim tvOnenews
Para kades juga berharap pengembalian wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa.
Load more