Jakarta - Mabes Polri angkat bicara terkait isu jual beli restorative justice dalam penyelesaian perkara.
Menurutnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
"Jelas sudah diatur regulasinya Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Peraturan Polisi 8 Tahun 2021 tentang restorative justice itu yang menjadi dasar penyidik," kata Dedi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Dedi menegaskan pihaknya bakal melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang didapati melakukan praktik jual beli restorative justice dalam penanganan perkara.
Selain melakukan langkah sanksi kode etik pihak Mabes Polri turut serta bakal mengambil langkah pidana terhadap anggota yang kedapatan melakukan praktik jual beli restorative justice.
"Kalau ada pelanggaran maka penyidik pelanggaran kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas," katanya.
Load more