Diketahui, isu dugaan praktik jual beli restorative justice dalam sebuah penanganan perkara menemukan usai anggota DPR RI Komisi III, Adang Daradjatun menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Menurutnya praktik tersebut mengakibatkan terbukanya kesempatan bagi warga yang yang terkategori ekonomi mampu untuk membeli keadilan.
"Karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual. Saya minta kedalaman. ini enggak main-main ya," kata Adang, Jakarta, Senin (16/1/2023). (raa/put)
Load more