"Ketika dilakukan audit internal di PT Antam Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk," kata Alex.
"Akibat perbuatan tersangka DM [Dody Martimbang], sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," tegasnya.
Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mhs/put)
Load more