Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam Tbk Dody Martimbang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado pada 2017.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, Dody martimbang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange dan tangan terborgol langsung digelandang ke mobil untuk dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak hari ini hingga Minggu (5/2/2023).
"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DM [Dodi Martimbang] untuk 20 hari pertama terhitung mulai 17 Januari sampai dengan 5 Februari 2023 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Pada Tahun 2017, UBPP logam mulia PT Antam Tbk melaksanakan kerja sama berupa kontrak karya pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam. Saat itu, Dody menjabat General Manager UBPP logam mulia PT Antam Tbk.
Ketika kontrak karya hendak dilaksanakan, Dody diduga sebagai pihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak karya tersebut dengan tidak didukung alasan yang mendesak.
"Tersangka DM [Dody Martimbang] kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado dengan direkturnya Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada pihak direksi PT Antam Tbk," ujar Alex.
Dody diduga tidak menggunakan kajian hasil site visit yang dibuat PT Antam Tbk dimana antara lain menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis yang sama dengan PT Antam Tbk dalam pengolahan anoda logam.
Selain itu, PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan oleh asosiasi pedagang logam mulia yaitu London Bullion Market Association (LBMA).
Alex mengatakan dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado diduga terdapat beberapa poin perjanjian yang dikesampingkan.
Di antaranya terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.
"Selanjutnya pencantuman tanggal kontrak dibuat secara back date," ungkap Alex.
Dodi disinyalir kemudian menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, tindakan itu dilarang untuk dilakukan ekspor.
"Ketika dilakukan audit internal di PT Antam Tbk, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam Tbk," kata Alex.
"Akibat perbuatan tersangka DM [Dody Martimbang], sebagaimana penghitungan BPK RI diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp100,7 miliar," tegasnya.
Atas perbuatannya, Dodi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mhs/put)
Load more