Sumbawa, NTB,- Akibat empat ekor kambing mati terkena sengatan listrik PLN, tiga orang warga di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menuntut ganti rugi jutaan rupiah kepada PLN setempat.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis 7 Oktober 2021 pukul 09.40 Wita, lalu, di Desa Pulau Kaung, Kecamatan Buer. Empat ekor kambing yang tengah melintas di halaman rumah salah seorang warga tiba tiba tersengat aliran listrik PLN dari kabel yang ada di tiang telpon.
Warga yang melihat kejadian ini sempat melempar kambing dengan maksud mengusir, warga tidak berani mendekat karena takut terkena sengatan listrik.
Akibatnya, empat ekor kambing milik warga mati di lokasi kejadian.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho S.IK, melalui Kapolsek Buer, Ipda Miftahul Amaly, SH.Jumat (8/10) kepada tvonenews.com mengatakan, pada hari Kamis tanggal 07 Oktober 2021 pukul 09.40 Wita, setelah mendapat laporan, petugas dari polsek langsung mendatangi TKP di Desa Pulau Kaung, untuk mengecek lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian perkara lanjutnya ditemukan kebocoran aliran listrik di RT 02 RW 01 Dusun Kaung atas Desa Pulau Kaung.
"Saat tiba di TKP, memang benar ada kabel listrik yang bocor dan ada aliran listriknya, sangat membahayakan", katanya.
Sumber kebocoran aliran listrik ini berasal dari kabel yang dipasang di tiang telpon milik Telkom. Diduga karena ada bagian yang bocor sehingga arus listrik mengalir di tiang besi milik telkom tersebut.
Pihak kepolisian kemudian menghubungi PLN Ranting Alas untuk segera memperbaiki aliran listrik yang bocor.
"Kita sudah hubungi pihak PLN dan langsung dilakukan perbaikan dan menggantt kabel yang rusak tersebut. Kita juga langsung memasang police line di TKP," tegasnya.
Pihak kepolisian kemudian meminta tiga warga pemilik kambing untuk berkoordinasi dengan Kepala Desa terkait tuntutan ganti rugi kepada PLN.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mendekat ke TKP dan mengawasi anak anaknya agar tidak melintasi police line yang sudah dipasang," katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Desa Kaung, Abdurrasid, mengatakan tiga orang warga pemilik kambing yang mati tersengat listrik yaitu Dahlia 70 tahun warga RT 03 RW 02 Dusun Kaung Tengah. Tajuddin 65 tahun, RT 02 RW 02, Dusun Kaung Tengah dan Hadijah 69 tahun warga RT 03 RW 02 Dusun Kaung Tengah.
"Warga pemilik kambing ini sudah mangajukan tuntutan ganti rugi kepada PLN sebesar RP 8.000.000,- dan sudah saya ajukan secara tertulis kepada pihak PLN namun belum ada jawaban," katanya.
Menurutnya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik, kedua belah pihak akan dipanggil dan dimediasi di kantor desa.
"Nanti warga dan pihak PLN akan kita undang ke kantor desa untuk mediasi agar persoalan ini cepat selesai," ungkap Abdurrasid.
Sejauh ini, lanjutnya, masih menunggu jawaban dari pihak PLN mengenai tuntutan warga terkait ganti rugi. (Irwan/rif)
Load more