"Infonya gitu, pelaut. Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," kata Andi Oddang kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Andi Oddang menuturkan pihaknya mendapatkan transaksi narkotika dari Irjen Pol Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis yang dilakukan melalui percakapan lisan.
Bahkan, pembayaram transaksi tersebut dilakukan dengan tunai oleh kedua belah pihak.
"Tapi kan untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash," ungkapnya.
Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kesebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.
Adapun dari 11 tersangka ini, lima diantaranya merupakan anggota Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. (raa/muu)
Load more