Jakarta, tvOnenews.com - Pihak Polda Metro Jaya menetapkan kasus keracunan terhadap satu keluarga di Kota Bekasi sebagai kasus tindak pidana.
"Pertama adanya kasus 5 orang korban keracunan 3 meninggal dunia dan 2 dirawat untuk penangananperkara ini akan dikajukan proses penyidikan artinya benar adanya sutau tindak pidana," kata Trunoyudo kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Trunoyudo menuturkan saat ini pihaknya telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.
Kendati demikian pihaknya bekum merinci tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus keracunan satu keluarga tersebut.
"Ada tiga orang," ungkapnya.
Load more