Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta melakukan penegakan Perda DKI Jakarta mencabut sanksi administrasi peringatan sebuah hotel di Menteng.
Sebelumnya Dinas Gulkarmat melakukan penegakan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran yang dilakukan pada bangunan gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran.
Penegakan Perda DKI Jakarta di Hotel Treva International Jalan Menteng Raya No 33, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provlnsi DKI Jakarta Satriadi Gunawan melalui Kasie Pengawasan Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Budi Haryono.
"Sanksi Administratif diberikan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 59 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2008," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, bangunan tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran sesuai dengan Surat Peringatan kedua dan mengacu pada Pasal 50 ayat 3.
"Dinas Gulkarmat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemasangan papan peringatan berupa penempelan stiker yang bertuliskan “BANGUNAN INI TIDAK MEMENUHI KESELAMATAN KEBAKARAN"," tuturnya.
Berikut sistem proteksi kebakaran yang sudah diperbaiki meliputi:
1) Sistem Pipa Tegak dan Slang Kebakaran serta Hidran Halaman
2) Sambungan Pemadam Kebakaran (Siamesse Connection)
3) saklar Aliran Air (Flow Switch)
4) Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran
5) Sistem Komunikasi Darurat (Jack Phone)
6) Lift
7) Sistem Pengendali Asap/Kipas Penekan Asap (Pressurized Fan)
8) Petunjul‹Arah Darurat (Exit Sign)
9) Pencahayaan Darurat (Emergency Lamp)
Load more