Jakarta, tvOnenews.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Berdasarkan informasi yang diterima tvOnenews.com, buronan atas nama Basais Sutami ditangkap sekitar pukul 14:45 WIB bertempat di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa (17/1/2023).
Dia merupakan terpidana dalam perkara penggelapan dalam keluarga yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dia dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.
Basais diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, dia tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejagung berhasil tangkap Basais Sutami, Selasa (17/1/2023). Dok: Kejagung
Load more