Jakarta - Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah buka suara usai kliennya dituntut 8 tahun penjara. Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) bimbang dalam menyusun berkas tuntutan.
"Jika dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU alau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana," kata Febri kepada awak media di PN Jaksel pada Rabu (18/1/2023).
Mantan juru bicara KPK itu juga menilai bahwa jaksa telah mengabaikan berita dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh kliennya itu.
Adapun, dugaan pelecehan seksual itu sudah memang sudah menjadi fakta persidangan dan sudah menuai beberapa pendapat dari para ahli dan saksi.
"Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan," ujar Febri.
Putri Dituntut 8 Tahun Penjara
Diketahui Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan yang diberikan itu merujuk pada Pasal 340 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Dalam membacakan tuntutannya, JPU juga menegaskan bahwa memang Putri terbukti bersalah dikarenakan melakukan tindak pidana pembunuhan yang dirancang terlebih dahulu guna untuk menyulitkan penyelidikan.
Maka dari itu, Putri diminta untuk mempertanggung jawabkan apa semua perbuatannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). mg1/put
Load more