Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Metro Jaya terus menguak aliran peredaran narkotika jenis sabu jaringan Irjen Pol Teddy Minahasa Cs.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan aliran peredaran narkoba tersebut berujung kepada seorang bandar bernama Alex Bonpis.
"Penyerahan barangnya dari AKBP Doddy, turun ke saudara Arief, Arief ke Linda, Linda turun ke pak Kasranto, turun ke Janto. Nah Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis," ungkap Andi Oddang, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Andi Oddang menuturkan AKBP Doddy mendapati sabu tersebut langsung dari Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dari situ, AKBP Doddy langsung menerjunkan sabu tersebut kepada jaringan narkotika yang dikendalikan Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Iya. Jadi kalau aliran barang seperti itu. Jadi dugaan kasus Pak Teddy Minahasa ke AKBP Doddy," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak Polda Metro Jaya memastikan menangkap seorang bandar narkoba bernama Alex Bonpis yang termasuk pada jaringan narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa Cs.
Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dony Alexander.
Menurutnya Alex Bonpis tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika yang melibatkan Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Iya benar (sudah ditangkap)," katanya kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Di sisi lain, pihak Polda Metro Jaya mengungkap aliran penjualan narkotika yang dilakukan oleh tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang mengatakan sang perwira tinggi Polri tersebut menjual sabu tersebut ke seorang nelayan bernama Alex Bonpis.
"Infonya gitu, pelaut. Dalam kasus kita ini dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya dari Pak Teddy Minahasa," kata Andi Oddang kepada awak media, Jakarta, Selasa (17/1/2023).
Andi Oddang menuturkan pihaknya mendapatkan transaksi narkotika dari Irjen Pol Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis yang dilakukan melalui percakapan lisan.
Bahkan, pembayaran transaksi tersebut dilakukan dengan tunai oleh kedua belah pihak.
"Tapi kan untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash," ungkapnya.
Diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kesebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.
Adapun dari 11 tersangka ini, lima diantaranya merupakan anggota Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. (raa/put)
Load more