Jakarta - Pihak penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengaku tengah mendalami jarak waktu tersangka Alex Bonpis berprofesi sebagai bandar sabu jaringan narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa Cs.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Andi Oddang kepada awak media.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Nanti dari sini muncul berapa lama (jadi bandar)," kata Andi Oddang saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Andi Oddang menuturkan pihaknya turut serta mendalami keuntungan nominal dari Alex Bonpis saat menjual sabu jaringan Irjen Pol Teddy Minahasa Cs.
Menurutnya saat ini pihaknya masih turut serta melakukan pendalaman terkait pundi-pundi rupiah yang dihasilkan oleh Alex Bonpis.
"Masih pendalaman kan baru diamankan," ungkapnya.
Di sisi lain, Andi Oddang mengatakan aliran peredaran narkoba tersebut berujung kepada seorang bandar bernama Alex Bonpis.
Menurutnya sebelum diedarkan ke Alex Bonpis narkotika jenis sabu itu terlebih dahulu melalui sejumlah tersangka dari jaringan Irjen Pol Teddy Minahasa Cs.
"Penyerahan barangnya dari AKBP Doddy, turun ke saudara Arief, Arief ke Linda, Linda turun ke pak Kasranto, turun ke Janto. Nah Janto inilah yang melempar barang kepada Alex Bonpis," katanya.
Andi Oddang menuturkan AKBP Doddy mendapati sabu tersebut langsung dari Irjen Pol Teddy Minahasa.
Dari situ, AKBP Doddy langsung menerjunkan sabu tersebut kepada jaringan narkotika yang dikendalikan Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Iya. Jadi kalau aliran barang seperti itu. Jadi dugaan kasus Pak Teddy Minahasa ke AKBP Doddy," pungkasnya.(raa/chm)
Load more