tvOnenews.com - Soal usulan masa jabatan kepala desa (kades) selama 9 tahun, menuai polemik hingga komentar dari berbagai lembaga dan para pengamat.
"Menurut saya, usulan ini perlu berlandaskan alasan yang kuat. Argumen bahwa waktu efektif untuk membangun desa hanya dua tahun dalam satu periode jabatan, tidak bisa dijadikan sebagai alasan dasar untuk merevisi Undang-Undang Desa," ujar Johanes seperti yang dikutip dari Antara, Kamis, (19/1/2023).
Dia juga menyebutkan, hal itu berkaitan dengan wacana seputar usulan perpanjangan jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Tuba Helan menjelaskan, alasan tuntutan perpanjangan jabatan kepala desa masih lemah. Jika motivasi sebagai seorang kepala desa ialah mengurus kepentingan rakyat, kata dia, maka enam tahun merupakan waktu yang cukup untuk membangun desa.
"Jadi memperpanjang masa jabatan hingga sembilan tahun tidak perlu dilakukan, karena kepala daerah dengan masa jabatan lima tahun juga bisa menghasilkan kerja," ujarnya.
Load more