Lanjutnya menjelaskan, barang subsidi ini kan harus memang dikendalikan, baik distribusi dan peruntukkannya.
Sebab, dia sebutkan bila merujuk kepada undang-undang energi harus jelas peruntukkannya kepada masyarakat. Namun masyarakat yang berhak di situ adalah masyarakat tidak mampu.
"Sebenarnya kalau kita melihat ke belakang pada tahun 2007, gas Elpiji ini kan memang peruntukkannya untuk kelompok miskin, tetapi karena pemerintah tak konsisten, akhirnya pembelian gas elpiji 3 Kg itu menjadi barang bebas dan banyak ditemukannya penyimpangan," pungkasnya.
Bahkan, ia sebutkan hampir 68 persen penyimpangan ditemukan, dan itu sekitar RP134,8 terliun. Jadi, di sini pemerintah harus tepat sasaran untuk gas elpiji 3 Kg ini.
"Namun bila subsidi ini berbentu barang, seperti gas elpiji 3 Kg ini. Itu potensi salah sasarannya cukup besar, namun bila kita ingi reformasi dan bertransformasi sungguh-sunggu subsidi itu tidak diberikan pada barangnya tetapi orangnya, sehingg subsidi ini diterima langsung oleh orangnya dan tepat sasaran," ujarnya. (aag)
Load more