Jakarta, tvOnenews.com - Komnas Perempuan meminta Bareskrim Polri mengusut pelaku lain di balik kasus video syur yang melibatkan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Syahruddin M Noor dengan seorang perempuan berinisial FA (25).
Siti Aminah menegaskan bahwa FA sebagai tersangka memiliki hak yang patut dihormati dan dipenuhi oleh negara.
"Di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas, hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian," ujar dia, melansir dari keterangan resmi, pada Kamis (19/1/2023).
Dalam hal ini, Siti mengaku telah menerima laporan dari pengacara FA, yakni Zainul Arifin pada Selasa (17/1/2023) lalu.
"Betul bahwa Komnas Perempuan menerima pengaduan FA melalui kuasa hukumnya," jelasnya.
Load more