Jakarta - Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan bahwa pihak keluarga menyayangkan tuntutan jaksa kepada Bharada E alias Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.
Martin menjelaskan kekecewaan pihak keluarga Brigadir J terjadi karena Bharada E ialah aktor yang mengungkap perkara tersebut.
Selain itu, dia menegaskan bahwa Bharada E telah dimaafkan keluarga Brigadir J di persidangan.
"Dia sudah mengakui kesalahannya, mau mempertanggungjawabkan perbuatan dan sudah bertanggung jawab dengan menjadi Justice Collaborator (JC)," jelasnya.
Menurut dia, pihak keluarga Brigadir J menilai Bharada E berbeda dengan para terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sebab, dia mengatakan para terdakwa tidak berkata jujur dalam persidangan, berbeda dengan Bharada E.
Load more