Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang dengan menghadirkan ahli meringankan dakwaan perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J.
Pihak kedua terdakwa menggali keterangan ahli bahasa, Profesor Andika Duta Bachari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Hendra dan Agus awalnya menanyakan soal arti dari perintah 'cek' dan 'amankan' dalam hal koordinasi.
Menurut Andika, ketiga kata tersebut tidak memiliki makna negatif dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Secara kamus, tidak ada pengertian khusus sepanjang bahwa orang diperintahkan itu tidak memiliki pengetahuan yang sama dengan yang memerintah," kata Andika di PN Jaksel, Kamis (19/1/2023).
Andika menjelaskan perintah tersebut menjadi masalah ketika yang memerintah mengetahui, sementara yang diperintah tidak.
Menurut dia, terdapat makna berbeda jika kedua belah pihak mengetahui adanya peristiwa tembak-menembak.
Load more