"Lain cerita kalau sama-sama mengetahui dari awal bahwa sudah terjadi tembak menembak, dan ketika dia mengatakan cek dan amankan. Kata cek dan amankan itu bisa jadi bahwa perintah mengamankan skenario orang yang menyuruh," jelasnya.
Oleh karena itu, Andika menegaskan situasi tersebut harus dibuktikan di persidangan soal pengetahuan seseorang yang disuruh tersebut.
Menurutnya, substansi permasalahan peristiwa itu terkait latar belakang pengetahuan pihak yang disuruh dan menyuruh.
"Sementara di satu sisi atasannya ternyata mempunyai maksud terselubung dan itu ternyata dikemudian hari terbukti adalah hal jahat. Ini yang menjadi masalah," imbuhnya.(lpk/put)
Load more