Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang dengan menghadirkan ahli meringankan dakwaan perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J.
Pihak kedua terdakwa menggali keterangan ahli bahasa, Profesor Andika Duta Bachari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum Hendra dan Agus awalnya menanyakan soal arti dari perintah 'cek' dan 'amankan' dalam hal koordinasi.
Menurut Andika, ketiga kata tersebut tidak memiliki makna negatif dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Secara kamus, tidak ada pengertian khusus sepanjang bahwa orang diperintahkan itu tidak memiliki pengetahuan yang sama dengan yang memerintah," kata Andika di PN Jaksel, Kamis (19/1/2023).
Andika menjelaskan perintah tersebut menjadi masalah ketika yang memerintah mengetahui, sementara yang diperintah tidak.
Menurut dia, terdapat makna berbeda jika kedua belah pihak mengetahui adanya peristiwa tembak-menembak.
"Lain cerita kalau sama-sama mengetahui dari awal bahwa sudah terjadi tembak menembak, dan ketika dia mengatakan cek dan amankan. Kata cek dan amankan itu bisa jadi bahwa perintah mengamankan skenario orang yang menyuruh," jelasnya.
Oleh karena itu, Andika menegaskan situasi tersebut harus dibuktikan di persidangan soal pengetahuan seseorang yang disuruh tersebut.
Menurutnya, substansi permasalahan peristiwa itu terkait latar belakang pengetahuan pihak yang disuruh dan menyuruh.
"Sementara di satu sisi atasannya ternyata mempunyai maksud terselubung dan itu ternyata dikemudian hari terbukti adalah hal jahat. Ini yang menjadi masalah," imbuhnya.(lpk/put)
Load more