“Tetapi di 75 temuan di 13 provinsi ada 11 dihentikan di putusan pendahuluan. Ada 64 temuan yang kemudian dilakukan pemeriksaan dari 13 provinsi tersebut dilakukan di Bawaslu provinsi,” jelasnya.
Dari 64 temuan itu, hasilnya KPU terbukti melakukan pelanggaran. Kemudian, dalam putusannya KPU sepakat tidak mengulangi perbuatan yang sama. (saa/put)
Load more