Jakarta - Komisioner Bawaslu RI Puadi buka suara soal dugaan kecurangan KPU yang meloloskan Partai Gelora.
“Ya terkait hal tersebut, saya perlu sampaikan bahwa laporan ini sudah masuk di Sulawesi Selatan, dan putusannya itu sudah keluar. Ada putusan bahwa KPU tidak terbukti melakukan,” kata dia saat ditemui di Jakarta Design Center, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Dia menjelaskan pihak pemohon atau pelapor tidak bisa membuktikan soal dugaan kecurangan yang dilakukan KPU.
“Itu sudah keluar putusannya oleh Provinsi Sulawesi Selatan. Laporan tersebut dilaporkan oleh Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puadi menambahkan bahwa dari 18 parpol yang melakukan upaya pelanggaran administrasi, 9 parpol dihentikan di putusan pendahuluan pada tahapan pendaftaran.
Sedangkan 9 parpol diperiksa Bawaslu bahwa KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
“Tetapi di 75 temuan di 13 provinsi ada 11 dihentikan di putusan pendahuluan. Ada 64 temuan yang kemudian dilakukan pemeriksaan dari 13 provinsi tersebut dilakukan di Bawaslu provinsi,” jelasnya.
Dari 64 temuan itu, hasilnya KPU terbukti melakukan pelanggaran. Kemudian, dalam putusannya KPU sepakat tidak mengulangi perbuatan yang sama. (saa/put)
Load more