Lantas, Anis menjelaskan, untuk mendorong pemajuan dan penegakan hak asasi manusia terhadap pekerja rumah tangga, baik di dalam maupun di luar negeri, Komnas HAM mendorong DPR RI segera menyetujui RUU PPRT.
"Mendorong DPR RI menyetujui RUU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR RI dalam sidang paripurna DPR RI, sehingga dapat segera dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah," terang Anis.
Lanjut, Anis mengatakan, pihaknya juga mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan RUU PPRT.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2021 dimana ditegaskan bahwa setiap pembentukan perundang-undangan harus memberikan akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan," jelasnya.
Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan kepada publik bahwa Pemerintah berkomitmen dan berupaya keras memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PRT).
Hal itu diungkapkan oleh Presiden Jokowi pada Rabu, (18/1/2023) di Istana Negara.
Presiden Joko Widodo mencatat jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta, mereka dalam posisi rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. (rpi/put)
Load more