Jakarta - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan meski Richard Eliezer atau Bharada E telah menjadi Justice Collaborator (JC), ia tetap harus mempertanggungjawabkan penembakannya yang telah menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Dia harus tetap bertanggung jawab dengan apa yang dilakukannya. Ia telah menembak bahkan lebih dari sekali dikabarkan maka itu harus dipertanggungjawabkan secara delik hukum,” ujar Gayus Lumbuun saat diwawancarai dalam program Kabar Petang tvOne, Kamis (19/1/2023).
“Ini yang membongkar bukan Eliezer tapi keluarga korban, ibunya ini bahwa ada yang mencurigakan dan diduga penganiayaan pembunuhan,” ujar Gayus.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa menuturkan terdapat hal meringankan terhadap tuntutan tersebut.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Load more