Jakarta, tvOnenews.com - Maraknya rumah ibadah yang digunakan untuk kepentingan politik membuat Kementerian Agama (Kemenag) membuat aturan pelarangan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya telah menyusun aturan tersebut.
“Iya kita udah buat aturannya,” ujar Yaqut di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).
Namun, dia belum dapat memastikan aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) atau bentuk lain.
“Nanti segera kita sampaikan ke publik terkait itu,” kata Yaqut.
Load more