Penggunaan KTP digital bukan kewajiban, melainkan sebuah pilihan yang diberikan Pemerintah kepada masyarakat. Dan hal itu sudah dipayungi legalitas yang sama dengan KTP elektronik fisik Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Sementara salah satu warga saat ditemui tvonennews.com di Dispendukcapil, Soraya mengatakan menyambut baik KTP digital.
“Enak, mudah dibawa kemana-mana dan saya senang dengan adanya KTP digital tersebut,” ujarnya. (aag)
Load more