Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), ditindaklanjuti Mabes Polri.
Keputusan Mabes Polri untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Rabu (18/1/2023). Hal itu dijelaskan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, seperti yang dilansir dari Antara, Jumat (20/1/2023).
“Rapat koordinasi dipimpin Menko Polhukam yang melibatkan kementerian, lembaga sampai dengan LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali,” ujar Agus saat dikonfirmasi awak media.
Kasus ini, dia sebutkan, awalnya sudah dicabut. Namun di kemudian hari ternyata pihak yang menjadi korban merasa ada wanprestasi dengan janjinya sehingga meminta perkara untuk dilanjutkan.
Sambungnya menjelaskan, pihaknya menginstruksikan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara penetapan penyidikan lanjutan.
Sebeb, menurutnya, kalau langkah ini tidak segera dilakukan pihaknya akan menarik perkara ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kalau enggak jalan juga, ya kami tarik ke Bareskrim,” ucapnya.
Load more