Jakarta - Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegur posisi duduk saksi meringankan Arif Rahman Arifin yakni Ahli Komputer Forensik Setyadi agar tidak menggoyangkan kaki dalam persidangan.
Saat itu, Setyadi tengah menyimak demonstrasi yang dilakukan oleh Hermansyah sembari menoleh ke arah belakang.
"Sebentar, sebentar, ini Pak Ahli Setyadi tolong duduknya, ya. Memang tanpa disadari, tapi ternyata setelah dilihat di situ, iya kelihatan. Paling tidak jangan goyang kaki dengan mengangkat kaki seperti itu tadi," kata Ahmad Suhel, saat persidangan berlangsung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (20/1/2023).
"Paling tidak jangan goyang kaki dengan mengangkat kaki seperti itu tadi. Silahkan lanjutkan, mohon maaf terpotong," lanjutnya.
Sementara, menanggapi hal itu, Setyadi meminta maaf kepada Hakim dan berujar bahwa ia tidak memiliki niat sama sekali untuk tak menghargai persidangan.
"Enggak ada (niat tidak menghargai persidangan). Maaf Pak Hakim, karena tempatnya (posisi televisi) di belakang, jadi posisi yang enak itu begitu. Saya juga jarang-jarang ke pengadilan, jadi enggak biasa duduk sopan gitu. Normal aja, kalau duduk enaknya begitu," jawab Setyadi.
Sebagai informasi, selain sidang Arif Rahman Arifin, ada sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang menghadirkan 2 ahli, yakni Ahli Tata Negara Margarito Kamis dan Ahli Psikologi Silverius Y Soeharso. Serta saksi A de Charge Komjen Pol (Purn) Oegroseno.
Selanjutnya, ada sidang dengan terdakwa Baiquni Wibowo yang menghadirkan 4 ahli, yaitu Ahli Digital Forensik Hermansyah, Ahli komputer Forensik dan Kriptografi Setyadi Yazid, Ahli Psikiatri Forensik Natalia Widiasih, dan Ahli Hukum Administrasi Negara Dian Puji Simatupang dan terakhir, sidang terdakwa Chuck Putranto (agr/put)
Load more