Jakarta - Setelah dokter RSPAD Gatot Soebroto menyatakan kesehatan Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe pulih, pembantaran dicabut dan penahanan kembali dilakukan.
Lukas seharusnya menjalani perawatan medis di RSPAD, sehingga penahanannya harus dibantarkan pada Rabu (18/1/2023). Oleh karena itu, pada hari ini KPK mencabut pembantaran Lukas Enembe dan ia kembali menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.
"Maka hari ini (20/1/2023) tim penyidik, mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tsk ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan," ujar Ali.
Ali menegaskan, meski Lukas berada di dalam tahanan, akan tetap mendapat pemantauan medis dari tim dokter KPK.
Ali juga mengatakan bahwa KPK tak mempermasalahkan, jika pihak keluarga ingin melakukan pemantauan medis di Rutan.
"Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silahkan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," ucap Ali.
Ali juga mengimbau Lukas untuk kooperatif untuk menjalani proses hukum di KPK sebagai upaya dalam penyelesaikan berkas penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.
"Kami juga berharap, berikutnya tersangka kooperatif mengikuti seluruh proses yang KPK lakukan dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," tegas Ali. (mhs/put)
Load more