Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal penghapusan pidana dalam kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pelaku bisa dihapuskan pidananya jika berdasarkan perintah undang-undang, seperti dalam regu tembak.
Menurut dia, pertanggungjawaban pidana Pasal 44-52 KUHP tidak harus di pengadilan. Sebab, jaksa yang menangani perkara pada kali pertama telah melakukan penilaian.
"Kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur dalam undang-undang," ujar Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Senin, (23/1/2023).
Ketut menjelaskan jika Bharada E melaksanakan perintah jabatan, itu tidak berkaitan dengan penghapusan pidana.
Load more