Menurutnya, hal itu terjadi karena perintah jabatan seharusnya tidak menghilangkan nyawa orang lain.
"Melaksanakan perintah jabatan, tidak juga. Sebab, melaksanakan perintah jabatan tidak sampai menghilangkan nyawa," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bharada E 12 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun, pihak Bharada E bakal mengajukan nota pembelaan atau pleidoi karena menganggap kasus tersebut terjadi akibat relasi kuasa Ferdy Sambo.
Selain itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meyakinkan bahwa kliennya menyandang status justice collaborator (JC) dari LPSK.
"Kami kecewa dengan tuntutan ini, karena sekali lagi Bharada E ialah JC. Kalau tidak ada Bharada E, kasus ini tidak mungkin terbongkar hingga persidangan," kata Ronny, beberapa waktu lalu di PN Jaksel.(lpk/muu)
Load more