Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf bakal kembali menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dengan agenda pembacaan pembelaan tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut dia, jaksa terkesan memaksakan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf untuk mengetahui skenario dari Ferdy Sambo.
"Banyak hal yang tuntutan yang dipaksakan jaksa agar seolah-olah Kuat Ma'ruf tahu soal skenario," kata Irwan seusai dihubungi Senin (23/1/2023).
Irwan menjelaskan salah satu hal yang disoroti pihaknya ialah terkait posisi Kuat Ma'ruf yang membawa pisau dari Magelang, Jawa Tengah.
Menurutnya, fakta persidangan mengungkapkan bahwa pisau tersebut disimpan di mobil, tidak dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Load more