Jakarta - Tiga kafe di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara diberi sanksi tegas karena melanggar jam operasional selama aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Pelanggaran itu diketahui saat petugas Polda Metro Jaya merazia kawasan tersebut Sabtu (9/10) dini hari.
Kafe yang mendapat sanksi adalah Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Clun, dan Barcode.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Rusdi mengatakan, tiga kafe tersebut terjaring dalam patroli skala besar dan operasi crowd free night.
"Seperti yang diketahui, di masa PPKM level 3 tempat hiburan hanya boleh buka sampai pukul 24.00 WIB. Namun saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB masih ada beberapa tempat hiburan yang buka," kata Rusdi dalam keterangannya, Sabtu (9/10) seperti dilansir dari PMJNews.
Karena itu dia mengimbau pengunjung segera membubarkan diri karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Rusdi mengajak seluruh masyarakat, pemilik kafe, dan pemilik tempat hiburan di Jakarta agar mematuhi aturan pemerintah di masa pandemi.
Sementara untuk tiga kafe tersebut, polisi berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk pemberian sanksi atas pelanggaran PPKM yang dilakukan.
Load more