Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku ingin memberi judul nota pembelaan atau pledoi yang ingin dibacakan di persidangan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut dia, kondisi persidangan membuatnya frustasi karena hampir tidak diberi hak sebagai terdakwa dalam perkara tersebut.
Ferdy Sambo menjelaskan alasannya frustasi menghadapi persidangan, lantaran telah banyak tuduhan keji terhadapnya.
Selain itu, dia mengaku vonis bahkan telah dibacakan di luar persidangan.
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim. Rasanya tidak ada ruang sedikit pun menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," jelasnya.
Ferdy Sambo menuturkan hampir tidak mendapatkan hak sebagai seorang terdakwa dalam pemeriksaan objektif.
Menurut dia, tekanan publik juga sangat besar terkait perkara tersebut.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari saya sebagai terdakwa," imbuhnya.(lpk/put)
Load more