Jakarta- Direktur Penyelidikan Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) atas dugaan melawan perintah atasan terkait penanganan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E.
“Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas," kata Anggota Dewas Harjono saat dikonfirmasi oleh tim tvOnenews pada Selasa (24/1/2023).
“Pelapornya sebuah LSM, lupa namanya," kata Haris lewat pesan singkatnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, Endar dan Karyoto dilaporkan karena enggan menaikkan status penanganan Formula E dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Sumber itu menyebut, semuanya bermula dari ekspose atau gelar perkara Formula E pada 10 Januari 2023 dan dilakukan oleh KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan info yang diterima oleh tvOnenews, ekspose tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan KPK, yakni Ketua KPK Firli Bahuri, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Johanis Tanak.
Selain tiga pimpinan, dari KPK turut hadir Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.
Sementara, jajaran penindakan tetap menyatakan belum cukup dinaikan ke penyidikan karena belum ditemukannya niat jahat atau mens rea.
Gelar perkara oleh KPK itu pun sempat mendapat kritik dari mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto alias BW.
Menurutnya, permintaan audit BPK hanya bisa dilakukan jika kasus dugaan korupsi sudah naik ke tahap penyidikan. Sedangkan kasus pengusutan Formula E masih dalam penyelidikan.
“KPK sudah sengaja menarik BPK untuk melakukan tindakan melawan hukum,” ucap BW pada Senin (16/1/2023).
BW menilai, terdapat tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan pimpinan KPK. Sebab, tradisi tersebut tidak pernah dilakukan selama KPK berdiri.
“Tahapan kasus Formula E baru dalam tahap penyelidikan tapi kemudian dilakukan ekspos kepada Lembaga lain adalah merupakan hal yang tidak lazim dalam tradisi KPK,” tegas BW. (mhs/put)
Load more