Jakarta - Terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Henry Surya dinilai melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2dibac
Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya. Hakim lalu memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.
"Memerintahkan agar terdakwa Henry Surya segera dikeluarkan dari Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah putusan ini dibacakan," sambung hakim.
Kate Victoria Lim selaku anak pengacara Alvin Lim, kuasa hukum para korban Indosurya, menyampaikan kekecewaannya.
"Terbukti sudah perkataan ayah saya, bahwa Jaksa Agung yang selalu bilang, hukum akan tajam ke atas pula. Nyatanya hari ini terbukti hukum tidak bisa tajam ke atas ke Henry Surya. Ayah saya sudah memperingatkan adanya mafia di kejagung, yang awalnya mengungkapkan modus P19 mati, petunjuk agar Penyidik Mabes memeriksa seluruh 14.600 korban di seluruh Indonesia adalah modus untuk melepaskan Henry Surya, dkk. Namun, berhasil digagalkan Ayah saya ketika diviralkan," katanya, Selasa (24/1/2023).
Advokat Bambang Hartono, SH, MH selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, menambahkan vonis lepas Henry surya adalah aib terbesar RI di pemerintahan Presiden Jokowi di mana Terdakwa Skema Ponzi Rp106 triliun divonis lepas. Parahnya pengacara para korban yang vokal berjuang malah dipenjarakan.
"Ini sungguh Aib memalukan Republik Indonesia. Di Amerika penjahat skema Ponzi, Maddof, dihukum penjara seumur hidup. Di Indonesia malah diberikan karpet merah, bahkan ditahan di Kejagung agar mudah koordinasi dan disidang offline sehingga sulit dimintai keterangan," ujarnya. (ebs)
Load more