Jakarta, tvOnenews.com - Putri Candrawathi tak kuasa menahan tangis saat membaca nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum, terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sore hari 7 Juli 2022, saat kebahagiaan perayaan ulang tahun perkawinan, kami masih bergemuruh dalam pikiran dan perasaan. Saya mengalami sebuah kejadian yang sangat menyakitkan," kata Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Putri melanjutkan ceritanya sambil terisak mengingat Brigadir J telah memaksa dan menganiayanya.
Menurut dia, Brigadir J tidak hanya menganiaya, tetapi juga memperkosanya.
"Yosua melakukan perbuatan keji. Dia memperkosa, menganiaya saya," tambahnya sambil menangis.
Load more