Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E berkesempatan membaca nota pembelaan pribadi atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut dia, permohonan maaf sekali lagi bakal terucap kepada Yosua Hutabarat dan keluarganya, soal kejadian nahas yang dialami di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari almarhum Bang Yos (Brigadir J/Yosua Hutabarat). Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarganya," kata Bharada E di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Selanjutnya, Bharada E pun meminta maaf kepada kedua orang tuanya terkait peristiwa yang terjadi, yang mana dirinya duduk sebagai terdakwa.
Dia mengucapkan pesan mendalam kepada ayah dan ibunya, yang senantiasa terus mendukung dan mendoakannya.
"Mohon maaf Mama dan Papa, maafkan saya atas peristiwa yang terjadi ini, sehingga membuat mama dan papa serta keluarga bersedih dan kelelahan," sebutnya.
Bhadada E lantas bersyukur karena ibunya menjadi sosok yang menguatkannya untuk jujur mengungkap kebenaran.
Menurut dia, sang ibu merupakan seseorang yang hebat karena mendidiknya terus berjuang menjadi anak yang jujur.
"Saya tahu mama sedih, tapi saya tahu mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan Mama menjadi anak yang baik dan jujur. Saya berterima kasih Mama selalu ada mendukung saya di sini," tambah Bharada E sambil menangis.
Selain itu, Bharada E turut mengucapkan permohonan maaf kepada ayahnya, karena akibat kasus tersebut harus kehilangan pekerjaannya.
"Pa, maafkan Icad karena akibat peristiwa ini, Papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk Mama dan Papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kejujuran, dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak sejak kami kecil," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more