Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E membaca nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya. Namun, saya berusaha tegar," kata Bhadara E di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Dia mengatakan tidak menduga atasan yang selama ini dihormatinya, Ferdy Sambo melakulan perbuatan melawan hukum.
Namun, dia mengungkapkan selalu diajarkan dalam kesatuan Brimob untuk tidak berkhianat.
"Saya di ajarkan dalam kesatuan saya untuk tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara. Hanya berserah pada kehendak Tuhan, 'Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi'," tegasnya.
Load more