Di sisi lain, Yusri menjelaskan pihak Korlantas Polri Bakal mengeluarkan izin plat nomor khusus kendaraan pejabat hanya diperuntukkan bagi pejabat Eselon I dan II.
Pihaknya memastikan plat nomor khusus hanya dapat digunakan pada satu kendaraan dinas.
"Sudah saya khususkan, kami khususkan untuk Eselon 1 dan Eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," pungkasnya. (raa/put)
Load more